• Memberikan pinjaman uang sebagai modal kerja kepada sejumlah penambang/kolektor bijih timah yang melakukan penambangan bijih timah
• Melakukan pembayaran persetujuan Feasibility Study untuk CV Venus Inti Perkasa di Kementerian ESDM RI sebesar USD 20,000.
• Melalui CV Venus Inti Permata melakukan pembayaran Inspekur Tambang CV Venus Inti Permata sebesar Rp 18.000.000.
• Pembayaran pengurusan Persetujuan Ekspor ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri sebesar Rp 25.000.000 dan USD 2.000.
• Membelanjakan, membayarkan pembelian satu unit mobil Toyota HI Ace 2.8 M/T warna kuning metalik keluaran tahun 2022.
• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 6.000.000.000 di Rumah Burung Walet milik terdakwa TAMRON.
• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa TAMRON alias AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 70.850.000 dan mata uang asing
• Menitipkan uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp 1.074.346.700.
Dalam perkara ini, Aon dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.