Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja.
Mereka tidak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
Oleh karena itu, Jairi dan empat rekannya sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan.
Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan secepatnya dengan pergi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mengatakan pihaknya belajar banyak dari masalah ini.
Jairi pun meminta agar jangan ada lagi pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kepolosan wong cilik seperti mereka.
Sementara itu, politisi PDIP Guntur Romli mengungkap bahwa sosok yang meminta lima kader PDIP untuk menandatangani gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025, bernama Anggiat BM Manalu.
Guntur menyebut bahwa Anggiat pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR pada Pemilu 2019 lalu lewat Partai Golkar.
Berdasarkan tautan artikel dari salah satu media online yang ditunjukkan oleh Guntur, Anggiat pernah menjadi caleg di daerah pemilihan Sumatera Utara III, meliputi Langkat, Binjai, Tanah Karo, Dairi, Pakpak, Baharat, Pematang Siantar, Simalungun, Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai.
Guntur menegaskan PDIP akan melakukan langkah-langkah yang membuat Anggiat jera setelah menyalahgunakan tanda tangan lima kader PDIP untuk menggugat SK Kepengurusan DPP PDIP ke PTUN Jakarta.
Namun, ia tidak menjelaskan apa langkah-langkah yang dimaksud.
Guntur mengatakan pernyataan lima kader PDIP yang mengaku dijebak oleh Anggiat itu menjadi bukti bahwa gugatan ke PTUN Jakarta adalah pesananan dan konspirasi jahat.
Tribunnews.com telah menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono untuk mengonfirmasi kebenaran bahwa Anggiat pernah menjadi caleg DPR lewat partai beringin.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, mereka belum memberikan respons.