News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Tak Akan Periksa ataupun Hadirkan Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Aman, Kejagung memastikan tidak akan menghadirkan Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PT Timah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menghadirkan Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs.

Hanya saja dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pihaknya baru akan memanggil Mukti sebagai saksi apabila terdapat perintah dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Yang bersangkutan tidak diperiksa dalam berkas perkara maka tidak dipanggil ke pengadilan kecuali Hakim memerintahkan," kata Harli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jum'at (13/9/2024).

Terkait hal ini juga Harli menyebutkan bahwa seluruh berkas perkara perihal kasus korupsi timah tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga pihaknya saat ini dalam posisi menunggu hasil keseluruhan dalam proses persidangan yang dijalani oleh seluruh terdakwa.

"Maka untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap menunggu hasil pemeriksaan di Pengadilan secara menyeluruh," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui nama Brigjen Mukti Juharsa sempat beberapa kali disebut dalam persidangan kasus timah.

Adapun hal itu diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri saat jadi saksi kasus korupsi timah dengan terdakwa Helena yang merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Saat itu Ali menyebut bahwa dirinya pernah duduk semeja dengan Mukti yang saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes) serta menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung di sebuah restoran pada tahun 2018.

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Ali soal isi Berita Acara Pemeriksan (BAP) terkait pertemuannya dengan Harvey Moeis.

"Di BAP saudara, saudara pernah menjelaskan pernah bertemu dengan Harvey Moeis?," tanya Jaksa.

"Iya Harvey Moies waktu itu," aku Ali ke Jaksa.

Baca juga: Baru 2 Kali Sidang Harvey Moeis, Nama Jenderal Polisi, Eks Gubernur hingga Eks Kapolda Terseret

Kemudian Ali menuturkan, sejatinya pada saat itu ia tak pernah memiliki niat untuk bertemu dengan suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

Adapun Ali mengaku hanya memenuhi undangan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur untuk makan di sebuah restoran pinggir pantai di wilayah Tanjung Tinggi.

"Waktu itu pertemuan itu sebenernya tidak sengaja Pak, saya juga tidak tahu akan bertemu Pak Harvey Moeis. Saya di telpon oleh salah satu Kasat di Belitung Timur saya diminta untuk ke satu tempat di Tanjung Tinggi Belitung di rumah makan, yang ngajak waktu itu Pak Dirkrimsus," ucap Ali.

Ali yang kala itu mengaku tak memiliki beban, lantas datang ke lokasi itu dengan mengajak bawahannya yang bernama Andriansyah.

Namun ketika tiba di rumah makan, Ali mendapati bahwa di lokasi itu telah hadir sejumlah orang.

"Pas saya datang kesitu ternyata sudah ramai bukan hanya Pak Dirkrimsus terus saya dikenalkan oleh orang-orang yang ada disitu," kata dia.

Terkait hal ini kemudian Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh coba mencari tahu lebih detail soal pihak kepolisian yang bertemu dengan Ali.

Saat itu Hakim meminta agar Ali mengatakan keterangan secara jelas soal siapa pihak yang ia maksud tersebut.

"Kasat Reskrim apa?," tanya Hakim.

"Kasat Reskrim Belitung Timur Yang Mulia," jawab Ali.

"Kasat Reskrim Belitung Timur. Namanya siapa?," tanya Hakim lagi.

Baca juga: Profil Mukti Juharsa, Perwira Tinggi Polri yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Namun ketika ditanya hal itu, Ali mengaku lupa siapa nama daripada Kasat Reskrim tersebut.

Hanya saja ketika ditanya soal siapa nama Dirkrimsus yang ia maksud, Ali langsung membeberkan sosok tersebut.

"Disitu ada siapa? Saudara menyebut dir..?," tanya Hakim.

"Yang ngajak waktu itu Pak Kasat Reskrim menyampaikan Pak Dirkrimsus," ucap Ali.

"Dirkrimsus Polda?," tanya Hakim lagi.

"Polda Bangka Belitung Yang Mulia," beber Ali.

"Atas nama siapa waktu itu?," tanya Hakim memastikan.

"Pak Mukti Juharsa. Kombes Pol Mukti Juharsa," jawab Ali.

Mengenai nama Mukti Juharsa ini pada agenda sidang sebelumnya nama petinggi Polri itu juga sempat diungkap oleh saksi General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi.

Namun saat itu nama Mukti disebut sebagai admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.

Lebih jauh, ketika bertemu dengan Mukti Juharsa, Ali juga mengaku diperkenalkan dengan Harvey Moeis dan beberapa orang yang kala itu sudah berada di lokasi yang sama.

Pada saat itu Ali mengaku juga diminta oleh Mukti untuk membantu Harvey dan kawan-kanannya terkait kegiatan tata niaga timah.

"Pak Dirkrimsus di dalam ruangan itu Yang Mulia. Jadi waktu itu 'Pak Ali ini kawan-kawan kita semua ini perkenalkan'. Waktu itu saya diperkenalkan ini kawan-kawan kita semua tolong untuk dibantu," ucap Ali menceritakan.

Kemudian dalam momen tersebut, Harvey kata Ali juga sempat menyampaikan sesuatu kepada dirinya.
Saat itu Harvey lanjut Ali meminta agar dirinya tak perlu serius mengurus produksi pengelolaan produksi timah.

"Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang aja duduk manis, gak perlu ngotot kejar produksi biar kita aja yang kejar produksi'. Saya bilang siap-siap aja waktu itu," ungkap Ali.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meskipun menyanggupi permintaan Harvey, Ali menyebut sejatinya ia tak begitu memahami apa maksud daripada perkataan tersebut.

Pasalnya pada saat itu Ali memiliki perasaan tidak enak lantaran pada pertemuan tak hanya dihadiri Mukti Juharsa seperti yang telah ia duga diawal.

Alhasil kala itu Ali pun mengaku hanya basa-basi menjawab pernyataan Harvey hanya untuk menghormati Mukti Juharsa yang saat itu mengundangnya makan.

"Saya hanya basa-basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu berharap bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," ujarnya.

Akan tetapi lambat laun Ali kemudian baru mengetahui maksud daripada penyampaian Harvey Moeis tersebut.

Hal itu dirinya ketahui setelah adanya penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT Refined Bangka Tin perusahaan yang diwakili Harvey dengan PT Timah.

"Awalnya saya gak ngerti arahnya kemana apakah mereka mau bermitra IUJP mau ikut nambang di IUP kita atau apa. Tapi setelah penandatanganan SPK itu baru saya oh ternyata mereka mau bermitra melalui kerjasama smelter itu," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini