Adapun, Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024.
“Kebetulan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Keppres No 24 tahun 2024."
"Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan,” ungkap dia.
"Prinsipnya, kita ingin PON kali ini berjalan sukses," ujar Dito.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Satgas terkait dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON di Aceh-Sumut tersebut.
“Koordinasi sudah dilakukan melalui Satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Rabu (11/9/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Soal Konsumsi Atlet Telat dan Tak Layak, PB PON XXI Ungkap Keterlambatan pada 7-8 September
(Tribunnews.com/Rifqah) (Serambinews.com/Firdha Ustin) (Kompas.com)