News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Menkumham Beri Respons Dualisme Kadin di Bawah Komando Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas (tengah) saat hadir di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Kursi Ketua Umum Kadin Indonesia tengah menjadi sorotan, Menkumham Supratman Andi Agtas beri respons.

Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin.

Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Kubu Arsjad Sebut Munaslub yang Tetapkan Anindya Ilegal 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut gelaran Munaslub yang menetapkan Anindya adalah ilegal. 

Dhaniswara menyebut, Munaslub kemarin melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Keprihatinan kita rasakan terhadap Munaslub yang diselenggarakan tanggal 14 kemarin. Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku."

"Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin,"  kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).

Menurut Dhaniswara, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Konferensi pers Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).  (Tribunnews/Lita Febriani)

"Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, menjelaskan bahwa Munaslub kemarin juga tak memenuhi kuorum. 

Sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.

Arsjad mengatakan, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.

Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.

Ia pun dengan tegas mengaku menolak hasil Munaslub itu. 

"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," katanya. 

Baca juga: Anindya Bakrie Sebut Tak Ada Dualisme Ketua Umum Kadin Indonesia

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini