Adapun dalam sidang Jumat lalu, terdapat 8 saksi yang dihadirkan pihak pemohon, di antaranya Dede dan Liga Akbar.
Selain itu ada pula Itno, Samsuri, dan Sahuri, warga Saladara yang mengaku menyaksikan penggerebekan para terpidana kasus Vina.
Kemudian saksi Adi dan Ismail memberikan kesaksian tentang peristiwa kecelakaan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 2016 silam.
Fakta Baru dan Peran Iptu Rudiana pada 2016
Enam terpidana kasus Vina di Cirebon mengaku disiksa aparat kepolisian saat ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.
Satu dari aparat kepolisian yang disebut melakukan penyiksaan terhadap enam terpidana adalah ayah Eky, Iptu Rudiana.
Hal itu terungkap dalam Sidang PK terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Satu di antaranya, keenam terpidana tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada 2016.
"Mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan."
"Baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," kata Jutek, Rabu, dilansir TribunJabar.id.
Selain itu, enam terpidana juga kompak mengaku mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari aparat polisi.
Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."
"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.
Baca juga: Haru Warnai Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf dan Peluk 6 Terpidana