News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Cek dan Download Nilai SKD CPNS 2023, Bisa Dipakai dalam Seleksi CPNS 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek dan download nilai SKD CPNS 2023, bisa dipakai dalam seleksi CPNS 2024 sehingga tidak perlu mengikuti SKD 2024.

Jika memilih untuk memakai nilai SKD CPNS tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Satu di antaranya, wajib lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan wajib memenuhi nilai ambang batas SKD 2023.

Berikut sejumlah ketentuan jika Anda mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023:

  1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2023
  6. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  7. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024

Sesuai jadwal, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh pelamar CPNS 2024 dapat dilakukan pada 18-28 September 2024.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 hanya dapat dilakukan di web SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Yang perlu diperhatikan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.

Baca juga: 25 Link Tryout Gratis CPNS 2024, Lengkap dengan Bocoran Kisi-kisi Soal TWK, TIU, TKP dan Materi SKD

Pun sebaliknya. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2024, maka nilai yang dipakai adalah nilai SKD tahun ini.

Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang keputusan apakah hendak memakai nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD tahun ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini