TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa ada fakta-fakta yang tidak masuk akal dalam kasus Vina.
Salah satunya adalah perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan putusan pengadilan mengenai keberadaan para terpidana.
Menurut Otto, tidak mungkin seseorang berada di dua tempat sekaligus pada waktu yang bersamaan.
Keyakinan Otto semakin kuat setelah dia melakukan napak tilas di lokasi kejadian, mulai dari SMP 11, tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, flyover Talun, warung Bu Nining, rumah Sudirman, hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.