News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Bukan Gibran atau Bobby, KPK Kemungkinan Panggil Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Presiden Jokowi menanggapi soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi yang menyeret sang anak bungsu Kaesang Pangarep serta Erina Gudono. KPK kemungkinan bakal memanggil Jokowi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang, tetapi tidak memanggil Gibran atau Bobby. (Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang menjerat putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Pahala mengungkapkan hal tersebut lantaran Kaesang mengatasnamakan dirinya sebagai anak penyelenggara negara atau anak Jokowi saat mengisi formulir untuk melakukan klarifikasi ke KPK.

Sehingga, sambungnya, KPK tidak akan memanggil kakak Kaesang sekaligus Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan kakak iparnya sekaligus Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN (penyelenggara negara). Jadi nggak ada urusan sama kakaknya. Kalau anak PN itu berarti sama ayahnya."

"(Berarti Jokowi akan dipanggil?) Belum tentu. Kasih waktu seminggu," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Selanjutnya, Pahala juga mengungkapkan jika jet pribadi yang ditumpangi Kaesang merupakan hasil gratifikasi, maka yang bersangkutan harus membayar setidaknya Rp360 juta apabila per orang dikenai biaya Rp90 juta.

Pahala mengungkapkan hitung-hitungan itu berasal dari keterangan Kaesang bahwa ada tiga orang lainnya yang ikut dalam perjalanan ke AS menggunakan jet pribadi selain dirinya yaitu istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, dan staf.

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan seabgai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang dan nanti disetor uangnya," ujarnya.

"Yang bersangkutan sudah bilang 'oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang' seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara," sambung Pahala.

Namun, jika dalam perkembangannya penggunaan jet itu dipermasalahkan, maka laporan dari Kaesang akan disetop.

"Kalau ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu saja laporannya, enggak ke mana-mana," pungkasnya.

Baca juga: Kaesang Tumpangi Mobil BMW ke KPK: Harga Tembus Rp600 Juta, Pajak Tahunan Rp12,3 Juta

Kaesang Datang ke KPK untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Kaesang datang ke Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi yang menjeratnya.

Kaesang datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang pada pukul 10.30 WIB.

Sosok yang juga Ketua Umum PSI nampak didampingi Sekjen PSI, Raja Juli Antoni sebelum akhirnya masuk ke dalam ruangan pada pukul 10.40 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini