News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu per 13 September 2024. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara Muhaimin Syarif kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu per 13 September 2024.

Oleh karena itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara Muhaimin Syarif kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhaimin Syarif adalah tersangka terduga penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam perkaranya, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK sebelumnya menduga Muhaimin telah menyuap Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya. 

Selain itu, Muhaimin memberi uang via transfer ke rekening keluarga Abdul Gani.

Pemberian uang oleh Muhaimin kepada Abdul Gani terkait dengan sejumlah hal. 

Yakni proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. 

Total ada enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP.

Enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini