TRIBUNNEWS.COM - Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk senantiasa memerhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatannya. Tak terkecuali perusahaan tambang emas yang berada di bawah kepemimpinan Haji Robert Nitiyudo Wachjo, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Menjaga dan mengelola lingkungan sangatlah penting bagi perusahaan pertambangan, karena kegiatan operasional yang dijalankan perusahaan turut berdampak pada berbagai aspek di lingkungan sekitar.
Mengingat tanggung jawab tersebut, NHM yang mengelola tambang Gosowong di Maluku Utara senantiasa menunjukkan komitmen kuat terhadap pengelolaan lingkungan.
Baca juga: Usung Nilai Kepedulian Haji Robert, PT NHM Salurkan Donasi Bagi Korban Banjir di Desa Rua Ternate
NHM percaya bahwa keberlanjutan operasional tambang hanya dapat dicapai melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Mengusung konsep ‘green mining’, NHM menjalankan aktivitas pertambangan yang mengintegrasikan kelestarian lingkungan dengan kegiatan produksi dalam rangka meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, memastikan keselamatan para karyawan, dan menjaga kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kegiatan operasional.
Upaya ini dilakukan perusahaan melalui langkah-langkah strategis guna memastikan kegiatan tambang tidak merusak ekosistem sekitar. Maka itulah, berbagai inisiatif pengelolaan lingkungan NHM berfokus pada konservasi, pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
“Kami juga secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak-dampak yang mungkin terjadi akibat aktivitas penambangan yang kami lakukan. Dan semua itu tercatat, terukur, terupdate dan dievaluasi dengan sangat detail,” jelas Manajer Departemen Lingkungan PT NHM, Widi Wijaya beberapa waktu lalu.
Upaya Strategis Pengelolaan Lingkungan NHM
NHM telah melakukan berbagai upaya strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar tambang Gosowong. Salah satunya adalah pelaksanaan reklamasi lahan progresif.
Reklamasi ini dilakukan dengan cara memperbaiki lahan bekas tambang ke kondisi semula, atau bahkan lebih baik, dengan menanam kembali vegetasi yang sesuai dan memulihkan ekosistem alami.
Selain reklamasi lahan, NHM juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas air dan memulihkan fungsi ekosistem sungai yang mungkin terganggu akibat kegiatan penambangan.
Seperti Rehabilitasi DAS I dimulai sejak tahun 2015, sebanyak 1 blok seluas 262,69 Ha terletak di areal penggunaan lain (APL) berlokasi di Bukit Tinggi Kecamatan Malifut. Kemudian, sebanyak 7 blok lainnya seluas 1.668,96 berlokasi di Akelamo Cibok dan Gamsungi Kecamatan Kao Teluk yang terletak pada area hutan lindung dan hutan produksi. Jadi total Rehabilitasi DAS 1 adalah 1.931,65.
Baca juga: Komitmen Haji Robert Rampungkan Pembangunan Gereja Pusat GMIH Immanuel Tobelo
Kemudian Rehabilitasi DAS II juga sudah dilakukan NHM sejak tahun 2017. Berlokasi di Hutan Lindung Gunung Hamiding I dan Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko di Kecamatan Galela dengan luasan mencapai 1.966 Ha.
Pengelolaan dan pemantauan kualitas air serta udara juga menjadi prioritas NHM untuk memastikan tidak ada pencemaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar maupun ekosistem setempat.