Kata Supratman, hal itu ditandai dengan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal KADIN sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," kata Supratman.
Menurut Supratman, sejatinya Kemenkumham mewakili pemerintah pada prinsipnya mengikuti aturan yang ada di setiap lembaga seperti Kadin.
Kata dia, digelarnya Munaslub dengan melengserkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sebelumnya adalah kehendak mayoritas anggota Kadin.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi," kata dia.
"Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," sambung Supratman.
Kadin mengalami kisruh dengan adanya Munaslub yang digelar di St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Munaslub yang digelar secara tiba-tiba tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Munaslub tersebut ditolak Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026.
Ia menilai Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART.
Pihaknya Arsjad akan mengkaji untuk mengajukan upaya hukum terkait adanya Munaslub tersebut.