News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Menkumham Sebut Keabsahan Ketua Umum Kadin Berada di Tangan Presiden Melalui Keppres

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (18/9/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan kewenangan untuk menyatakan keabsahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kata Supratman, sejatinya hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang, di mana Kadin memiliki aturan berbeda dengan organisasi-organisasi lain.

"Memang khusus untuk Kadin agak berbeda dengan organisasi-organisasi yang lain, baik itu partai politik maupun perkumpulan yang lain, karena pengesahan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau tidak salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, nah kita tunggu perkembangan berikutnya," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (18/9/2024).

Dengan begitu, Supratman menyatakan sejatinya untuk pengesahan Surat Keputusan kepengurusan Kadin mengacu pada UU tersebut.

Di mana, pemegang domain untuk pengesahan kepengurusan Kadin tersebut ada pada Keppres bukan pada penetapan di Kemenkumham RI.

"Kalau Keppres wilayahnya tentu itu kewenangannya presiden ya, jadi itu clear ya jadi apa pun yang terjadi menyangkut soal Keppres soal kepengurusan terkait dengan Kadin itu adalah domain presiden," kata dia.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Negara Punya Tanggung Jawab soal Kisruh Dualisme di Kadin

Kendati demikian, Kemenkumham RI kata dia memiliki andil dalam pengesahan kepengurusan Kadin jika memang dibutuhkan untuk proses harmonisasi AD/ART.

Selebihnya, untuk pengesahan tetap pada kewenangan Presiden RI.

"Karena itu di waktu yang lalu pun saya menegaskan kalau kementerian Hukum dan HAM dilibatkan untuk melakukan harmonisasi kita akan lakukan, namun demikian, itu domain sesuai dengan UU tentang Kadin," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan dengan baik baik.

Baca juga: Jokowi Minta Konflik Kadin Diselesaikan Baik-Baik di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya

Menurut Jokowi Kadin merupakan organisasi pengusaha bukan organisasi politik.

"Ini bukan organisasi politik. Ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jokowi minta masalah Kadin tersebut, diselesaikan secara internal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini