Dengan begitu, putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie tersebut menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Umum Kadin terpilih untuk periode selanjutnya.
"Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan ADART. Walaupun seperti itu, kita juga mengerti. Saya mendapat amanah menjadi Ketua Umum 2024-2029," ucap dia.
Sementara itu, Arsjad Rasjid mengklaim bila penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tidak sah.
"Sekali lagi Munaslub Kadin di sabtu 14 September 2024 tidak sah," kata Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).
Pasalnya kata Arsjad gelaran Munaslub tidak sesuai AD/ART Kadin.
Munaslub baru bisa digelar bila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang ada di salam AD/ART, itupun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang diabaikan.
Munaslub harus diajukan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Menurut Arsjad dari 35 Kadin provinsi, sebanyak 21 hadir bersamanya dan tidak setuju dengan adanya Munaslub.
"Mayoritas Kadin Provinsi, perwakilan hadir 21 dari 35 hadir. Secara tegas kita pegang itu surat semua Kadin yang di sini menolak tegas. Kegiatan itu tidak diakui, tidak memenuhi prasayarat hukum sesuai ketentuan hukum sehingga tidak bisa diakui sebagai kegiatan resmi," tuturnya.
Eks Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut menyayangkan adanya Munaslub ilegal tersebut.
Munaslub itu merupakan upaya sekelompok orang untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.
"Sesuai aturan yang ada bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di sabtu lalu Kadin adalah lembaga independen. Rumah pelaku usaha," tuturnya.
Karena itu kata Arsjad pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi adanya upaya pengambilalihan organisasi tersebut.
Telah dibentuk tim investigasi untuk mencari tahu pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah orang di Kadin yang terlibat dalam gelaran Munaslub.
"Dewan pengurus tengah lakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan ini kami yakin akan terungkap bukti bukti sah dalam bentuk dokumen terkait Munaslub, keterlibatan individu atau kelompok di Kadin," pungkasnya.