TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Jokowi meneken Keppres bernomor 105 P tersebut pada Kamis (19/9/2024) hari ini.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis.
Guna mengisi kekosongan posisi Seskab, Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, sebagai (Plt) hingga dipilihnya pejabat definitif.
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bp. Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," ujarnya.
Adapun Pramono Anung mundur dari jabatannya setelah diusung PDI Perjuangan (PDIP) maju Pilkada Jakarta 2024.
Dengan ini, jumlah menteri dari PDIP di Kabinet Indonesia Maju berkurang.
Kini jumlah pembantu Presiden Jokowi dari PDIP sisa empat orang.
Berikut daftar menteri tersisa dari PDIP di Kabinet Indonesia Maju:
- Menteri Koperasi dan UMKM: Teten Masduki
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Abdullah Azwar Anas
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmavati (Bintang Puspayoga)
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
Pramono Anung Mundur
Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung mengungkapkan alasannya tak langsung mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.
Politikus PDIP itu mengaku baru akan mundur Kabinet Indonesia Maju pada 22 September.
Baca juga: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Pramono Anung Sebagai Sekretaris Kabinet
Menurutnya, sebelum mundur dirinya harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan di kabinet yang belum rampung.
"Dan karena memang masih ada beberapa pekerjaan yang perlu saya kerjakan, saya selesaikan, saya mudah-mudahan disetujui Bapak Presiden akan mundur pada tanggal 22 September," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Pramono mengatakan, ia mundur bertepatan dengan waktu penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.
Adapun pekerjaan yang belum rampung tersebut di antaranya, yakni berkaitan dengan dukungan kepada presiden dalam menjalankan tugasnya.
"Risalah rapat yang harus saya selesaikan dan juga masih banyak hal berkaitan nanti naskah pertanggung jawaban pemerintahan, ini yang akan diberikan kepada pemerintahan selanjutnya," katanya.
Pramono mengatakan dalam surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, ia sendiri yang meminta waktu resmi mundur diatur pada tanggal 22 September.
"Dalam suratnya saya sampaikan tanggal 22 (September)," ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)