"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucap Susno.
Ia juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.
"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."
"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."
"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Theresia Fellisiani)