TRIBUNNEWS.COM - Pembelaan Iptu Rudiana hanya mengamankan terpidana dipatahkan oleh mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno, tidak ada istilah "mengamankan" dalam Undang-undang acara pidana.
Hal itu diungkapkan Susno saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya para terpidana kasus Vina.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.