"Pada tanggal 3 Agustus 2024, saya berbicara langsung melalui video call dengan Panglima Egianus Kogoya mengenai pembebasan pilot," kata Sebby Sambom melalui pesan suara dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
Setelah memberikan masukan terkait berbagai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan Philips, diputuskan bahwa pilot Susi Air tersebut akan dibebaskan.
"Saya sudah memberikan saran tentang untung rugi pilot ini kami tahan semuanya dan panglima dan pasukan, mereka mengerti dan menyetujui untuk bebaskan pilot. Dan mereka meminta juru bicara dengan kepala staf bisa mengeluarkan proposal untuk membebaskan pilot," ucap Sebby.
Sebby menambahkan TPNPB membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal pembebasan pilot tersebut.
Selain itu, Sebby menyampaikan pesan dari Egianus agar seluruh tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat mengenai pembebasan ini yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Aparat pemerintahan dan militer juga diminta untuk tidak membuat ancaman.
"Jika Anda ingin berbicara dengan pilot, Anda perlu datang dan berbicara langsung dengan pasukan di lapangan," kata Sebby.
Awal Mula Penyanderaan Philips
Berikut perjalanan kasus penyanderaan Philip Mark Mehrtens oleh KKB:
Penyanderaan pilot Susi Air bermula saat pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan SI 9368 dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023).
Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring, membenarkan pesawat Susi Air dibakar.
Menurutnya, pesawat Susi Air di Nduga diduga dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya.
"Benar pesawat Susi Air sudah dibakar."
"Pelaku pembakaran diduga kuat adalah Kelompok Separatis Teroris pimpinan Egianus Kogoya," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Keberadaan Captain Philip Mark Mehrtens tidak diketahui terhitung sejak 7 Februari 2023 pasca-pembakaran pesawat Susi Air di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga.