News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Ganesa Yudhistira Gilang (Kiri) ASN Dinas ESDM Bangka Belitung menjadi saksi kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ganesa Yudhistira Gilang selaku ASN Dinas ESDM Bangka Belitung mengatakan evaluasi persyaratan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter tak pernah ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel.

Adapun hal itu disampaikan Ganesa saat bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). 

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan Ganesa apakah ada tim yang turun ke lapangan ketika mengevaluasi RKAB atau hanya melalui dokumen saja untuk memverifikasi. 

Baca juga: Sidang Kasus Timah Terdakwa Kadis ESDM Babel, Hakim Ingatkan 9 Saksi Soal Dosa dan Hukuman Pidana

"Untuk RKAB itu tidak turun ke lapangan," jawab Ganesa. 

Jaksa lalu menanyakan bagaimana bisa yakin data-data yang diberikan valid. 

Sayangnya saksi Ganesa menjawab tak paham atas persoalan itu. 

Kemudian jaksa menanyakan apakah ada tim evaluator terkait evaluasi RKAB. 

Ganesa lalu menerangkan tidak ada surat keputusan terkait tim evaluator. 

"Di tahun 2020 siapa kepala dinasnya," tanya jaksa. Ganesa lalu menjawab Rusbani dan Supianto. 

Jaksa kembali menanyakan bagaimana melakukan evaluasi jika tidak ada timnya. Pertanyaan tersebut lalu dijawab saksi melalui bidang pertambangan mineral logam. 

"Waktu itu siapa kabidnya saksi," tanya JPU. 

Baca juga: Saksi Ungkap Angka Kerja Sama dengan Smelter Bukan Hasil Diskusi, Tapi Ketetapan Direksi PT Timah

"Pak Amir," jawab Ganesa. 

Lanjut jaksa menanyakan apakah evaluasi untuk tahun 2020 tersebut juga terdapat kekurangan dari permohonan RKAB. Terus kekurangan tersebut bagaimana diakomodir karena tidak ada tim evaluator. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini