Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ganesa Yudhistira Gilang selaku ASN Dinas ESDM Bangka Belitung mengatakan evaluasi persyaratan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter tak pernah ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel.
Adapun hal itu disampaikan Ganesa saat bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan Ganesa apakah ada tim yang turun ke lapangan ketika mengevaluasi RKAB atau hanya melalui dokumen saja untuk memverifikasi.
Baca juga: Sidang Kasus Timah Terdakwa Kadis ESDM Babel, Hakim Ingatkan 9 Saksi Soal Dosa dan Hukuman Pidana
"Untuk RKAB itu tidak turun ke lapangan," jawab Ganesa.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana bisa yakin data-data yang diberikan valid.
Sayangnya saksi Ganesa menjawab tak paham atas persoalan itu.
Kemudian jaksa menanyakan apakah ada tim evaluator terkait evaluasi RKAB.
Ganesa lalu menerangkan tidak ada surat keputusan terkait tim evaluator.
"Di tahun 2020 siapa kepala dinasnya," tanya jaksa. Ganesa lalu menjawab Rusbani dan Supianto.
Jaksa kembali menanyakan bagaimana melakukan evaluasi jika tidak ada timnya. Pertanyaan tersebut lalu dijawab saksi melalui bidang pertambangan mineral logam.
"Waktu itu siapa kabidnya saksi," tanya JPU.
Baca juga: Saksi Ungkap Angka Kerja Sama dengan Smelter Bukan Hasil Diskusi, Tapi Ketetapan Direksi PT Timah
"Pak Amir," jawab Ganesa.
Lanjut jaksa menanyakan apakah evaluasi untuk tahun 2020 tersebut juga terdapat kekurangan dari permohonan RKAB. Terus kekurangan tersebut bagaimana diakomodir karena tidak ada tim evaluator.