Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ganesa Yudhistira Gilang selaku ASN Dinas ESDM Bangka Belitung mengatakan evaluasi persyaratan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter tak pernah ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel.
Adapun hal itu disampaikan Ganesa saat bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan Ganesa apakah ada tim yang turun ke lapangan ketika mengevaluasi RKAB atau hanya melalui dokumen saja untuk memverifikasi.
Baca juga: Sidang Kasus Timah Terdakwa Kadis ESDM Babel, Hakim Ingatkan 9 Saksi Soal Dosa dan Hukuman Pidana
"Untuk RKAB itu tidak turun ke lapangan," jawab Ganesa.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana bisa yakin data-data yang diberikan valid.
Sayangnya saksi Ganesa menjawab tak paham atas persoalan itu.
Kemudian jaksa menanyakan apakah ada tim evaluator terkait evaluasi RKAB.
Ganesa lalu menerangkan tidak ada surat keputusan terkait tim evaluator.
"Di tahun 2020 siapa kepala dinasnya," tanya jaksa. Ganesa lalu menjawab Rusbani dan Supianto.
Jaksa kembali menanyakan bagaimana melakukan evaluasi jika tidak ada timnya. Pertanyaan tersebut lalu dijawab saksi melalui bidang pertambangan mineral logam.
"Waktu itu siapa kabidnya saksi," tanya JPU.
Baca juga: Saksi Ungkap Angka Kerja Sama dengan Smelter Bukan Hasil Diskusi, Tapi Ketetapan Direksi PT Timah
"Pak Amir," jawab Ganesa.
Lanjut jaksa menanyakan apakah evaluasi untuk tahun 2020 tersebut juga terdapat kekurangan dari permohonan RKAB. Terus kekurangan tersebut bagaimana diakomodir karena tidak ada tim evaluator.
Ganesa lalu menerangkan bahwa masih ada kekurangan dalam pengajuan RKAB perusahaan smelter. Dan pola persetujuannya hampir sama, ada nutelensinya dirapatkan kembali, ada berita acara.
Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah permohonan RKAB tersebut ada yang ditolak.
"Saya tidak tahu pasti ada yang ditolak atau tidak. Tetapi biasanya isinya memang rekomendasi untuk menyetujui," jawab Ganesa.
Selalu merekomendasi untuk menyetujui walaupun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, tanya jaksa kembali.
"Iya tentunya ketika sudah dibuat kekurangan-kekurangan tersebut sudah dipenuhi oleh perusahaan (Smelter)," jawab Ganesa.
Di tahun 2020 siapa yang tanda tangan persetujuan RKAB tersebut, tanya jaksa.
"Ada sebagian Pak Supianto dan Rusbani," jawab saksi.
"Untuk tahun 2021 tidak dibuat juga tim evaluasi RKAB. Apakah polanya masih sama," tanya jaksa.
"Tidak tetap dibahas di bidang. Tahun 2021 polanya sama," jelasnya.
"Di sini di jawaban saksi poin 36 saya konfirmasi ya, bahwa ketika data dokumen dan data persetujuan pengesahan RKAB tahun 2021 dinyatakan tidak lengkap dan perlu adanya perbaikan yang disampaikan tim evaluator oleh kepala dinas dan bidang. Tidak pernah diagendakan kembali rapat terkait dengan perbaikan data atau dokumen RKAB. Sehingga permohonan RKAB dinyatakan lengkap. Seperti itu saksi keterangannya?" tanya jaksa.
"Iya tidak pernah diadakan rapat," jawab Ganesa.
Diberitakan Kompas.com Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut tiga tersangka dari pihak Dinas ESDM Bangka Belitung menerbitkan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan smelter.
Tiga tersangka dari pihak regulator adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini.
Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat. "RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia.
Kemudian, Kuntadi menyebut ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.