Informasi itu bermula ketika Jaksa bertanya kepada Yudhi soal pertemuan dengan Eksi Anggraeni perihal kasus jual beli emas tersebut.
Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Akses Data Elektronik BKN, Tersangka Guru Honorer
Yudhi menerangkan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan Eksi sekitar bulan November 2018 di sebuah restoran di Kota Surabaya.
"Setelah lama tidak berkomunikasi kemudian di bulan November ada WA dari saudara Eksi minta ketemu," kata Yudhi.
Setelah ada chat tersebut Yudhi mengaku sempat memberi tahu kepada atasannya yakni Abdul Hadi dan Yosep Purnama apakah perlu ia bertemu dengan Eksi.
Usai mendapat persetujuan, Yudhi pun memutuskan untuk bertemu dengan Eksi.
Selanjutnya pada pertemuan tersebut Yudhi menerangkan bahwa Eksi meminta dirinya untuk menambahkan stok pengadaan emas di Butik BELM Surabaya 01.
"Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok Butik, itu diluar wewenang dan tanggung jawab saya," ujar Yudhi.
Lebih jauh lanjut Yudhi, setelah dirinya menyampaikan hal tersebut, Eksi lalu keluar ruangan restoran tempat pertemuan keduanya.
Akan tetapi tak berselang lama, broker utusan terdakwa Budi Said itu kembali masuk namun dengan membawa bungkusan plastik hitam.
"Beliau saat itu izin keluar restoran kemudian dia bawa plastik hitam dia sampaikan, ini isinya uang tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok," jelas Yudhi menceritakan.
Meski begitu,saat itu Yudhi mengaku menolak upaya suap yang diberikan oleh Eksi Anggraeni.
Adapun saat itu ia kembali menegaskan bahwa tak punya wewenang untuk melakukan penambahan stok emas di BELM Surabaya.
"Setelah beliau masuk dan beri bungkusan itu, saya tolak. Saya sampaikan saya gak punya wewenang dan saya pikir ngapain sampai ngasih uang hanya untuk urusan stok," tuturnya.
Lanjut Yudhi, setelah itu ia pun sempat memberitahu pada Eksi bahwasanya jika ingin membeli, agar membeli emas dengan stok yang saat itu tersedia.