Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, "Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas". Nurhadi mengamini BAP itu.
Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.
Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa gawai selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.
Baca juga: Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa Botol Rp 20 Juta
Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.
"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.
"Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.
Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.
Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.
"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.
Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas
"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.
"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.
"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 7 Saksi Sidang Pungli di Rutan KPK, Satu di Antaranya Terpidana Kasus Korupsi IPDN