News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Video Ahli Hukum Pidana sebut Pelaku Turut Serta Tak Bisa Diadili jika Pelaku Utama Tak Ada

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Pidana, Prof Mudzakkir, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK)  terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).

Salah satu kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso lantas menyinggung sosok DPO kasus Vina.

Jutek menanyakan mengenai DPO kasus Vina yang merupakan aktor utama tapi belum ditangkap, sementara tujuh terpidana lainnya sudah diadili.

Prof. Mudzakkir menjawab bahwa pelaku yang turut serta tidak bisa diadili jika pelaku utama tidak ada. 

"Bagaimana dia turut serta terhadap pelaku utama, pelaku utamanya enggak ada?" jawabnya.

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini