News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Panggilan KPK Dikira Penipuan Jadi Alasan 14 Saksi terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Mangkir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akhirnya hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024). 14 dari 17 saksi yang dipanggil tidak hadir, alasannya mereka takut panggilan itu hanya penipuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi ke Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara pada Selasa (24/9/2024).

Mereka dipanggil KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU

Dari 17 saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan itu. 

Sementara 14 sisanya mangkir tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerima informasi bahwa 14 saksi yang dipanggil tidak hadir karena mereka takut panggilan itu hanya penipuan.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

KPK mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut.

Tessa menjelaskan, dalam surat resmi panggilan dari KPK, terdapat kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatan atau dipanggilnya dalam perkara apa, serta ada nomor kontak yang kantor KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," katanya.

Baca juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sedangkan untuk tiga saksi yang hadir, mereka didalami penyidik KPK terkait kepemilikan aset Abdul Gani Kasuba.

Tiga saksi yang hadir yaitu:

  • Zaldi H Kasuba, wiraswasta/ajudan gubernur Maluku Utara; 
  • Rudi Yonas, wiraswasta; 
  • Musnawati HI Abd Rajak, PNS/eks staf di BPKAD Prov. Malut
Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). KPK menahan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," kata Tessa.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.

Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.

Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.

Pemberian suap itu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; dan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini