News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR RI Yakini Penambahan Jumlah Komisi di DPR Tidak akan Terjadi dalam Hitungan Hari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut merespons soal adanya kemungkinan penambahan komisi di DPR RI di tengah isu bertambahnya jumlah kabinet menteri di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Politikus yang karib disapa Cak Imin itu mengaku, sejauh ini dirinya sebagai pimpinan DPR RI belum mengetahui terkait dengan pembahasan tersebut.

"Saya belum mengikuti yang terakhir tapi baru sampai level lobi-lobi antar fraksi," kata Cak Imin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Ketua Umum DPP PKB itu hanya memastikan kalau penambahan jumlah komisi di DPR RI itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Terlebih kata dia, masa sidang untuk periode DPR RI saat ini hanya tinggal beberapa hari lagi sebelum akhirnya dilakukan pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024.

"Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini merubah itu," ujar dia.

"Ya mungkin dengan pelantikan DPR lah yang akan menyusun perubahan itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Cak Imin juga menyatakan, hingga saat ini pimpinan DPR RI juga belum pernah mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

Dengan begitu, mantan kontestan Pilpres 2024 itu menilai, perubahan atau penambahan jumlah komisi tersebut tidak akan terjadi untuk periode saat ini.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa dibetulkan periode ini. Silakan saja prioritas kedepan," tandas Cak Imin.

Sebelumnya, Partai Gerindra memastikan jumlah komisi DPR RI akan bertambah menyusul jumlah kementerian dalam kabinet Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto dipastikan akan membengkak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR RI untuk mengakomodir beban dari setiap komisi. Sebab, jumlah yang tersedia sekarang tidak akan bisa mengakomodir jumlah kementerian bentukan Prabowo.

"Itu kan paralel. Kalau jumlah kementerian bertambah, termasuk lembaga maka kalau dipertahankan 11 komisi yang sekarang ini ada maka beban di sini akan berat dalam hal mitra pemerintah. Karena itu ada pemikiran ditambah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Muzani mengaku masih belum mengetahui jumlah pasti komisi DPR RI saat era pemerintahan Prabowo. "Berapa (jumlah komisi) nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," jelasnya.

Di sisi lain, Muzani juga menuturkan pihaknya belum mengetahui mekanisme dalam penambahan komisi DPR RI. Termasuk peluang adanya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Tidak tahu saya (mekanismenya, Red). Nanti akan dibahas. Kalau dianggap perlu ya," bebernya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengaku pihaknya juga belum mau merinci jumlah kementerian yang akan dibentuk Prabowo. Hal yang pasti, jumlah dan nama-nama menterinya sudah mulai mengerucut jelang pelantikan Presiden terpilih baru.

"Saya bukan yang akan umumin. Jadi saya enggak paham cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut tapi itu sudah mulai mengerucut portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini