News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang Peduli Lingkungan, Singgung soal Reklamasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik pemurnian (smelter) tembaga dan logam mulia milik PT Amman Mineral di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/9/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan perusahaan tambang untuk peduli lingkungan. 

Menurutnya, seluruh tambang mineral dan batu bara wajib melakukan reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan.

"Yang paling penting, perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan," kata Jokowi, saat kunjungan ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/9/2024).

Dengan begitu, lahan bekas tambang dapat pulih kembali mendekati kondisi aslinya dan dapat digunakan.

"Reklamasi kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, enggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi," ucapnya

Selain peduli lingkungan, Jokowi juga mewajibkan pengusaha tambang mineral dan batu bara membangun fasilitas persemaian (nursery). 

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada Senin (5/8/2024).

Pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan untuk membangun persemaian hingga tanggal 31 Desember 2025.

Baca juga: Groundbreaking ke-8 di IKN: Investasi Mencapai Rp 1,2 Triliun, Mulai Ada Investor Asing

Kewajiban itu mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha tambang berdampak pada lingkungan. 

Oleh karenanya, perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi.

"Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang," berikut tertulis dalam pasal 2 salinan Perpres tersebut,

"a. izin usaha pertambangan; b. izin usaha pertambangan khusus; c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; d. kontrak karya; dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal," lanjut bunyi dari pasal 2 perpres tersebut.

Adapun kewajiban membangun fasilitas persemaian oleh badan usaha tambang itu meliputi perencanaan dan pelaksanaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini