Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Kompolnas RI periode 2024-2028 sudah memasuki tahap akhir yakni 12 orang peserta sudah lolos dan diserahkan ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang nantinya akan dipilih enam orang di antaranya.
Namun, dalam prosesnya, transparansi Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas dipertanyakan.
Hal ini disampaikan oleh seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Andi Syafrani.
Andi mempertanyakan satu peserta yang lolos dari jalur tokoh masyarakat berinisial DSBY.
Padahal, sejak awal DSBY diklaim Andi, diklasifikasikan masuk kategori Pakar Kepolisian (PK).
"Bahwa dalam pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, nama DSBY yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor PK-63, diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan.
Maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.
"Peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur tokoh masyarakat," ucapnya.
Bahkan kata Andi, keputusan yang diambil oleh pansel tersebut berpotensi adanya cacat hukum dan atau bisa dibatalkan secara hukum.
"Untuk itu, saya meminta kepada pansel untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Kedua, menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada presiden melalui Menkopolhukam," pintanya.
Terkait hal tersebut, anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, perubahan status DSB dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat telah melalui penilaian dari Pansel.
Pihaknya menilai bahwa DSB lebih cocok mewakili tokoh masyarakat ketimbang pakar kepolisian karena latarbelakangnya sebagai dosen.
"Kami melihat yang bersangkutan lebih cocok jadi TM daripada PK, mengingat yang bersangkutan adalah dosen biasa dan bukanlah dosen yang mengajar dibidang kepolisian. Dan itu menjadi keputusan Pansel," kata Edi saat dihubungi, Kamis (26/9).
Perubahan status DSB ini telah dilakukan melalui penilaian Pansel sesuai dengan kompetensinya.
Saat ini, 12 nama calon anggota Kompolnas tersebut tengah diserahkan ke Presiden untuk dipilih sebagai anggota Kompolnas.
"Kami menilai itu menjadi tugas Pansel sesuai dengan kompetensinya. Sekarang kita tinggal menunggu siapa enam nama anggota Kompolnas yang menjadi pilihan Presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024 - 2028 telah menggelar Rapat Pleno pada Senin (9/9/2024) lalu untuk menentukan hasil akhir dari rangkaian pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Pansel menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir berjumlah 12 orang.
Pansel juga menyatakan peserta yang lolos memiliki latar belakang dari beragam profesi di antaranya Dosen, Purnawirawan Polri, Advokat, Konsultan, LSM, dan Komisioner Periode 2020 - 2024.
Pansel menyatakan rangkaian panjang proses seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisan Nasional dimulai dengan tahapan pendaftaran, seleksi kelengkapan administrasi, tes tertulis atau pembuatan makalah, tes jasmani dan kejiwaan, tes assessment, tanggapan publik dan diakhiri dengan tes wawancara.
"Selanjutnya, Panitia Seleksi telah menyampaikan daftar 12 orang peserta yang lolos seleksi tahap akhir kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dipilih dan ditetapkan sebanyak 6 orang sebagai Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024 - 2028," dikutip dari Press Release resmi Pansel Calon Anggota Kompolnas RI pada Selasa (17/9/2024).
Pansel juga menyatakan setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman www.kompolnas.go.id dan media sosial resmi Kompolnas di @kompolnas_ri.
Pansel menegaskan kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi;
"Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," lanjut keterangan tersebut.
"Panitia Seleksi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, awak media, serta masyarakat dalam memberikan masukan dan senantiasa mengawal rangkaian proses Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Periode 2024 - 2028 dari awal hingga akhir," sambung keterangan tersebut.
Baca juga: 12 Nama Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Diserahkan Pansel Kepada Menkopolhukam, Ini Daftarnya
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas periode 2024 - 2028 yang diserahkan Pansel.
A. Unsur Pakar Kepolisian
1. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari S.IP., M.A.;
5. Dr. Supardi Hamid, M.Si;
6. Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
B. Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih S.H.I., M.H., CLA;
6. Dr. Yusuf, S.Ag., S.H., M.H.