News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Puan dan Djarot Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Bukan karena Kritik Pimpinan KPK

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tia mengatakan Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada anggota DPR terpilih dan meminta fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukan pimpinan KPK itu.

Puan Membantah
Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah Tia dipecat dari partai berlambang banteng moncong putih itu lantaran mengkritik Nurul Ghufron.

Puan meminta tidak membenturkan antara partai politik dengan KPK.

Apalagi memunculkan isu negatif antar kedua institusi tersebut 

Kini, setelah pemecatan Tia sebagai kader PDIP, maka ia batal dilantik jadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Melalui surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua  di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pengganti caleg terpilih bisa karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. 

Idham mengatakan tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih. 

Perjalanan politik Tia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bermula pada tahun 2019.

Saat itu, Tia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapi Banten 1, Pandeglang-Lebak.

Pada saat itu, Tia memperoleh suara mencapai 30 ribu lebih namun tidak terpilih.

Di Pemilu 2024, Tia adalah caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara.

Dia akan digantikan Bonnie Triyatna yang berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini