TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat membantah kabar pemberhentian Tia Rahmania dari anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Dapil Banten I karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Anggota Komisi II DPR RI memastikan pemberhentian terhadap Tia tak ada kaitannya dengan Nurul.
Tia diberhentikan bersamaan dengan Rahmad Handoyo, anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V.
Djarot menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama terkait dengan gugatan perselisihan perolehan suara perihal menggelembungkan suara pada Pileg 2024.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama
Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Dalam prosesnya, Mahkamah Partai menemukan adanya pengalihan suara dan menyampaikan hasilnya kepada DPP PDIP.
Setelah itu, DPP PDIP telah menyerahkan kepada Tia dan Rahmad untuk mengundurkan diri dari partai.
Kemudian keputusan Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Tia dan Rahmad pada awal September 2024 lalu.
Pemecatan Tia dikaitkan dengan kritik terhadap Nurul Ghufron karena.
Sebagaimana diketahui Tia akhir-akhir ini viral di media sosial lantaran mengkritisi kehadiran Ghufron saat menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lemhannas pada Minggu (22/9/2024).
Dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia terlihat geram sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.
Ghufron kala itu membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.
Pembahasan Ghufron lalu diinterupsi oleh Tia.
Tia mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron.
Tia mengatakan Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada anggota DPR terpilih dan meminta fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukan pimpinan KPK itu.
Puan Membantah
Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah Tia dipecat dari partai berlambang banteng moncong putih itu lantaran mengkritik Nurul Ghufron.
Puan meminta tidak membenturkan antara partai politik dengan KPK.
Apalagi memunculkan isu negatif antar kedua institusi tersebut
Kini, setelah pemecatan Tia sebagai kader PDIP, maka ia batal dilantik jadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Melalui surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pengganti caleg terpilih bisa karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Idham mengatakan tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.
Perjalanan politik Tia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bermula pada tahun 2019.
Saat itu, Tia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapi Banten 1, Pandeglang-Lebak.
Pada saat itu, Tia memperoleh suara mencapai 30 ribu lebih namun tidak terpilih.
Di Pemilu 2024, Tia adalah caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara.
Dia akan digantikan Bonnie Triyatna yang berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara.(*)