Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).
Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.
Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
Baca juga: Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono saat Blusukan ke Tangerang,PSI Klaim Tak Tahu Alasan di Baliknya
Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Roy Suryo berkeyakinan 99,9 persen bahwa Gibran merupakan pemilik akun fufufafa.
"Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau pun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran," ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews.com, Rabu (18/9/2024).
Roy Suryo menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.
Baca juga: Sosok di Balik Akun Fufufafa, Noel Ebenezer: Gibran atau Bukan, Tak Pengaruhi Sikap Prabowo