“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.
Status Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang oknum guru di Gorontalo sebagai tersangka pencabulan siswinya.
Oknum guru berinisial DH (51) bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabar Nur mengatakan, tersangka mengakui telah berulang kali menyetubuhi muridnya tersebut.
Berdasarkan dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi bejadnya di sejumlah tempat.
Bahkan ia pernah bercinta dengan sang siswi di ruang kerjanya.
Terakhir, DH berhubungan badan dengan siswinya berinisial P pada tanggal 6 September 2024.
Video Syur Viral
Dalam video syur yang beredar, diketahui lokasi kejadian berada di rumah teman korban yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.
Kini, video syur sang guru dengan muridnya itupun kini viral di media sosial.
Keduanya terlihat asik bercinta di sebuah ruangan kamar dengan berdinding kayu.
Diduga, adegan syur tersebut dilakukan pada siang hari.
Sebab, terlihat cahaya masuk dari dinding kayu yang bolong.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," kata Brigadir Jabar Nur dikutip dari Tribunbogor.
Kemudian, di bulan Januari 2024, DH melampiaskan nafsu bejadnya dengan siswinya di ruangan kerjanya.
Bahkan, keduanya diduga menjalin cinta terlarang sejak tahun 2022 lalu.
Diungkap pihak kepolisian, korban adalah yatim piatu alias sudah tidak memiliki orang tua lagi.
Diduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk berbuat tak senonoh dengan korban dengan iming-iming kasih sayang.
"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," imbuh Brigadir Jabar Nur.