News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama Kembali Mangkir Rapat, Komisi VIII DPR Pertanyakan Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO FILE: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dari panggilan Komisi VIII DPR RI untuk membahas evaluasi penyelenggaraan Haji 2024.

Rapat sedianya diadakan pada hari ini Jumat (27/9/2024).

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP, Selly Andriany Gantina, pihak Kesetjenan Kementerian Agama telah berkirim surat terkait kehadiran Yaqut pada rapat hari ini.

"Alasannya karena menteri (agama) tidak mendapatkan tiket (penerbangan) untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi," kata Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI F-PKB Marwan Dasopang mempertanyakan keberadaan Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini lantaran ketidakjelasan info yang diterima oleh Komisi VIII DPR RI terkait keberadaan Yaqut.

Marwan pun mendapat info bahwa Yaqut tidak dapat tiket penerbangan pulang ke Indonesia, setelah melakukan kunjungan kerja ke Eropa.

"Kita agak kasihan kepada Kemenag kalau dimintai alasannya apa? Satu, tertulis melaksanakan tugas kenegaraan. Tapi tugas itu berubah-ubah," ujar Marwan.

"Kan kalau mereka yang menjelaskan itu kan malu juga. Sementara yang lain menyebutkan di dalam perbincangan, bukan surat, yang tadi surat, itu berada di Dubai, tidak dapat tiket," imbuhnya.

Bagi Komisi VIII DPR, kata Marwan, alasan apapun tidak menjadi pertimbangan karena tidak ada lagi waktu untuk membahas evaluasi haji.

Mengingat DPR RI periode 2019-2024 akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2024.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Haji, Menteri Agama tidak dapat diwakilkan dalam rangka menyampaikan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.

"Yang melaporkan itu menteri. Tidak ada alasan lain, umpamanya berhalangan begitu. Tidak ada tentang itu," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini