Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengkir dari panggilan Komisi VIII DPR RI, membahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/ 2024 M, pada Jumat (27/9/2024).
Rapat pada hari ini merupakan pengganti dari rapat yang sebelumnya batal digelar pada Senin (23/9/2024) lalu, karena ketidakhadiran Yaqut.
Baca juga: Kesimpulan Pansus Haji Berubah, Marwan Jafar PKB: Lama-lama Kayak Orde Baru
Atas kejadian tersebut, ramai-ramai anggota Komisi VIII DPR RI mengecam sikap Yaqut yang seolah-olah menghindari rapat membahas evaluasi haji.
Satu di antaranya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina.
"Sangat disayangakan berdasarkan beberapa kali pertemuan yang seharusnya dihadiri menteri agama tetapi ternyata menteri agama tidak bisa hadir kembali," kata Selly, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Pansus Gelar Rapat Internal, Susun Kesimpulan dan Rekomendasi Soal Carut Marut Penyelenggaraan Haji
Atas catatan yang buruk itu, Selly berharap pemerintahan ke depan dapat mencari figur Menteri Agama yang baik dan kompeten.
"Catatan saya, mohon ke depan pemerintah dapat betul-betul figur menteri agama yang dianggap kompeten dan bisa lebih mengakomodir penyelemggaraan haji lebih yang baik," ujarnya.
Senada dengan Selly, anggota Komisi VIII DPR RI F-Golkar, Endang Maria Astuti, menegaskan tidak ada iktikad dari Menag untuk mengevalusi penyelenggaraan haji 2024.
"Tidak ada iktikad baik (Menag Yaqut) karena sebagai pimpinan seharusnya gentle ini menjadi evaluasi ke depan jangan sampai pertanggung jawaban ini lepas begitu saja," ujar dia.
Sehingga, dia meminta pimpinan rapat dibatalkan, sebab Menag Yaqut tak menghargai kerja-kerja pengawasan DPR RI.
"Golkar menyampaikan nahwa rapat ini ditunda saja dan tidak perlu dilaksanakan," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI F-PKB Marwan Dasopang, juga meminta rapat pada hari ini tidak dilanjutkan.
"Yang paling inti untuk tidak dialnjutkan rapat ini karena tidak memenuhi Undang-Undang," pungkasnya.
Baca juga: Respons Ketua Komisi VIII DPR soal Menag Yaqut yang Selalu Mangkir Rapat Bahas Evaluasi Haji