News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MPR RI Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan, Tutut dan Titiek Minta Bapaknya Dimaafkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei. MPR mengusulkan ke pemerintah agar memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

"[Tap MPR] tidak dicabut. Jadi [nama Soeharto] dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan [Soeharto] sudah meninggal," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Muzani mengatakan, putusan dalam sidang MPR itu yang juga merupakan sidang MPR terakhir periode 2019-2024 itu bukan berarti mencabut Tap MPR tentang Soeharto itu. Tapi, Tap MPR itu kata dia sudah tidak berlaku lagi. 

"Tidak (dicabut), tapi dinyatakan tidak berlaku. Diktum itu penting untuk pemulihan nama baik. Sebagaimana Bung Karno kan juga sama, Tap MPR tetap, tapi dinyatakan tidak berlaku," tambah politikus Gerindra ini.

Seiring dengan penghapusan nama Soeharto dalam Tap MPR itu, kemarin pimpinan MPR RI menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 itu kepada keluarga Soeharto. 

Dalam acara itu keluarga Soeharto diwakili oleh kedua putri Soeharto, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Bamsoet.

Dalam dokumen itu, kata Bamsoet, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto. 

"Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," katanya.

Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto kini juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008. 

"Jadi sudah dilaksanakan, dendam apalagi harus kita pertahankan. Kita adalah bukan bangsa pendendam," jelasnya. 

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum diatas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan," sambungnya.

Baca juga: Nama Soeharto Dihapus Dalam TAP MPR soal KKN, Titiek: Tidak Ada Manusia yang Sempurna

Sedangkan dua putri Soeharto, Tutut dan Titiek mengapresiasi langkah MPR RI menghapus nama bapaknya mereka dalam Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Tutut juga meminta maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan Soeharto selama menjabat sebagai presiden. 

"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," ujar Tutut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini