News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Kapolsek Mampang hingga Perwira Pengendali Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). 

“Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas, penetapan dua tersangka juga berdasarkan laporan polisi,” ujarnya.

Dua Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Kombes Wira menuturkan, tiga pelaku lain saat ini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiga orang ini masih penyelidikan dan  kemungkinan ada pelaku lainnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

 Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.

Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Refly Harun Ungkap Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang: Massa Mengatakan Pengkhianat Bangsa

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda. 

Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel.

Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini