News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Kekayaan Puan Maharani, Calon Tunggal Ketua DPR RI, Punya 97 Aset Tanah dan Bangunan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Jumlah kekayaan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, yang menjadi calon tunggal Ketua DPR RI periode 2024-2029. Memiliki 97 aset tanah dan bangunan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lalu, surat berharga sejumlah Rp235.998.518.139 (Rp235 miliar) serta kas dan setara kas sebesar Rp84.369.638.334 (Rp84 miliar).

Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini juga diketahui mempunyai hutang senilai Rp47.193.693.055 (Rp47 miliar).

Tak Ada Revisi UU MD3

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan tak ada revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). 

Dengan kata lain, aturan UU MD3 yang dipakai masih yang lama.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," jelasnya, Senin.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, partai pemenang pemilu nantinya tetap akan menduduki kursi Ketua DPR RI.

Adapun posisi tersebut akan ditempati kader PDIP yang menjadi pemenang Pileg 2024.

"Tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ucapnya.

Besok 580 Anggota DPR akan Dilantik

Sebagai informasi, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2014-2029 akan dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji pada 1 Oktober 2024.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Setelah pelantikan Anggota DPR RI maka akan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR RI dan alat kelengkapan DPR RI lainnya seperti Ketua Badan Anggaran, Ketua Badan Legislasi, ketua-ketua komisi DPR dan sebagainya. 

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini