TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons wacana aksi mogok kerja yang dilakukan para hakim di beberapa daerah dalam upayanya menuntut kenaikan gaji.
Terkait wacana itu, Dasco meminta sejatinya para hakim tidak perlu menggelar aksi mogok kerja dalam menyampaikan tuntutan.
"Sebaiknya kalau menurut saya hakim tentu menyampaikan aspirasi tanpa kemudian harus melakukan aksi-aksi seperti itu (mogok kerja)," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Terlebih kata Dasco, kekinian pimpinan Komisi Yudisial (KY) sudah melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto.
Dimana, dalam pertemuan itu Prabowo kata Dasco sudah menyatakan akan menjamin kesejahteraan para hakim.
"Dan setahu saya bahwa ketua Komisi Yudisial itu juga sudah bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam rangka kesejahteraan hakim," ujar dia
Atas hal itu, para hakim menurut Dasco tidak perlu mengkhawatirkan soal bagaimana kondisi ke depan.
Pasalnya, pemerintahan Prabowo-Gibran kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu akan merealisasikan hak untuk menyejahterakan hakim.
"(Pimpinan KY) Sudah menyampaikan beberapa usulan-usulan yang insya Allah nanti akan direalisasikan pada saat pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang," tandas dia.
Baca juga: KY Dukung Cuti Massal Hakim Dilakukan Secara Bijak
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia yang bakal mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Sejauh ini permasalahan cuti ia sebut merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA). Namun jika nantinya hal itu berdampak pada kesejahteraan hakim, KY bakal mengambil tindakan.
“Untuk sementara, soal cuti, KY melihat ini urusan internal MA. Tapi KY akan perhatikan lebih lanjut, jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Sebagaimana diketahui Gerakan ini bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.
Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.