Ia mengatakan, kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga.
Dalam konstitusi, Pasal 28E dan 28F jelas menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai.
Namun, Gus Najmi menyebut apa yang terjadi di Kemang menunjukkan bahwa hak-hak ini masih terancam.
"Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," ucapnya.
Menurut laporan dari Freedom House, ucap Gus Najmi, kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut ini adalah fakta yang mengkhawatirkan.
"Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita."
"Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," ujarnya.
Gus Najmi sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang sudah mencatat laporan mengenai insiden ini.
Namun, semua harus memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelaku premanisme ini.
"Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan. Kita, sebagai generasi muda, harus berani bersuara untuk melawan ketidakadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Gus Najmi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.
"Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara."
"Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis," ucapnya.
Lima Orang Ditangkap
Adapun terkait kasus pembubaran diskusi itu, polisi telah menangkap lima orang di mana dua di antaranya sudah menjadi tersangka.