Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK dan GW.
"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan, yang kedua GW ini selaku pengrusakan yang ada di dalam," ucap Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Selain melakukan perusakan, Djati menyebut, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap satpam hotel dan polisi yang saat itu sedang berjaga.
Lebih lanjut, selain dua tersangka, polisi menangkap tiga orang lain. Mereka berinisial JJ, LW dan MDM.
Menurut Djati, mereka berpesan mulai dari melakukan pembubaran sampai merusak sejumlah spanduk yang ada di ruang diskusi.
"(Namun) baru dua yang sudah terindikasi dia bisa ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
(Tribunnews.com/Deni/Fransiskus/Chaerul)