News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Misbakhun Dorong Pemerintah Lindungi Industri Kretek : 'Pembajak Kebijakan Negara harus Diluruskan'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mukhamad Misbakhun - Politisi partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara.

Misbakhun mencontohkan dorongan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, serta peraturan lain terkait produk tembakau.  

“Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan,” tegas Misbakhun, Selasa (1/10/2024).

Misbakhun yang terpilih kembali sebagai anggota DPR RI dari dapil Jatim II (Kab/Kota Pasuruan - Probolinggo) itu meminta Pemerintah melindungi industri hasil tembakau utamanya rokok kretek di tanah air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," katanya. 

Baca juga: Aturan Kemasan Polos tanpa Merek Dikhawatirkan Picu Tumbuhnya Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Politisi partai Golkar itu melanjutkan, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.

Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.

Saat ini, tambah Misbakhun, perlu ada koordinasi dan kerja sama semua pihak yang terlibat di mata rantai industri hasil tembakau untuk melawan intervensi asing. Menurutnya, para pelaku industri harus kompak melindungi industri tembakau.

“Intinya perlu ada konsolidasi besar untuk menghadapi kekuatan ini. Saya tantang industri ini dapat lebih kompak lagi dan bersatu,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, tembakau ini menghasilkan sebuah potensi ekonomi yang sangat besar.

Tidak hanya menimbulkan dampak pada penerimaan negara tapi juga menghidupkan perekonomian di tingkat pertanian maupun industri-industri kecil pertembakauan yang dikelola oleh masyarakat.

Pihaknya tidak pernah menyangkal bahwa ada isu mengenai kesehatan. Tetapi, sambung Misbakhun, rokok bukan satu-satunya permasalahan di dalam dunia kesehatan sebagai penyebab tingkat kematian, kemiskinan, dan sebagainya.

“Seakan-akan rokok ini satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia!,” cetusnya.

Dikatakan Misbakhun, seharusnya pemerintah membicarakan bagaimana tembakau itu menjadi produk pertanian strategis, membicarakan bagaimana penerimaan cukai itu menopang sekitar Rp200 triliun, dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap penerimaan negara kita.

Di saat kita mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai bisa hampir mencapai 100 persen hanya di sektor penerimaan cukai tembakau. 

Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun juga tidak adil. 

“Daerah pemilihan (dapil) saya dapil tembakau. Kabupaten Probolinggo ini penghasil tembakau, dan Kabupaten Pasuruan itu tempat industri hasil tembakau,” ujarnya.

“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," pungkasnya. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini