TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa ini (1/10/2024).
Ini adalah kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah sebagai tenaga non-ASN.
Berikut adalah informasi mengenai cara pendaftaran, link pendaftaran, dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2024:
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024
Secara umum, proses pendaftaran PPPK 2024 meliputi pembuatan akun, pemilihan formasi dan instansi, serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPPK:
1.Membuat Akun SSCASN
Untuk membuat akun SSCASN, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),
- Kartu Keluarga,
- Ijazah,
- transkrip nilai,
- pas foto, serta dokumen lain yang diminta oleh instansi, seperti surat pernyataan dan surat lamaran.
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Masih Bisa Daftar PPPK 2024?
Kemudian, masukkan data pribadi, foto selfie, foto KTP, dan lengkapi semua kolom yang ada.
2.Mendaftar PPPK
Klik tombol "Lanjutkan Login Pendaftaran" atau buka kembali portal SSCASN dan masuk dengan akun yang sudah dibuat di https://sscasn.bkn.go.id.
Pada bagian pengisian biodata, pastikan nama sesuai dengan yang tertera di ijazah; data nama dapat diubah bersamaan dengan email dan jenis kelamin.
Isi gelar depan dan belakang sesuai ijazah; jika tidak ada, cukup isi dengan tanda hubung.
Masukkan alamat sesuai KTP dan informasi tentang program beasiswa yang sedang diikuti.
Pilih jenis disabilitas; jika memilih selain Non Disabilitas, isi link video disabilitas yang sesuai.
Masukkan alamat domisili, akun media sosial, tinggi badan, status pernikahan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan di area yang disediakan.
Klik "Selanjutnya."
Pada bagian pemilihan jenis seleksi dan pendaftaran formasi, pilih jenis seleksi PPPK.
Jika Anda merupakan eks THK-II, pilih "Iya" pada pertanyaan "Apakah Anda peserta eks THK-II?"
Klik selanjutnya.