Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Said Abdullah buka suara soal siapa yang berpotensi menjadi Ketua DPR RI untuk periode mendatang.
Kata Said, jika berdasarkan peraturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), sejatinya nama putri Megawati Soekarnoputri yakni Puan Maharani akan kembali menjadi pimpinan DPR RI.
Baca juga: Daftar Anggota DPR RI Termuda, Tertua hingga Punya Suara Terbanyak, Dilantik Hari Ini
Pernyataan itu disampaikan Said, jelang pelantikan anggota dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024) hari ini.
"Dari PDIP sesuai dengan UU MD3 insya allah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan tidak ada hambatan mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI," kata Said Abdullah saat ditemui awak media, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Said juga membeberkan kemungkinan para pimpinan DPR RI lainnya yang nantinya akan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Diketahui, akan ada lima partai politik yang kadernya menduduki kursi pimpinan DPR RI periode mendatang.
Adapun lima parpol yang dimaksud yakni, PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan NasDem. Kelimanya merupakan partai pemenang dengan urutan lima besar di Pileg 2024.
"Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya yang saya dengar Adies Kadir, dari NasDem saya dengar juga ada Saan Mustofa dan dari PKB mantan ketua komisi 6 adinda (Faisol) Riza," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan kalau jabatan Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029 masih akan mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang saat ini berlaku.
Baca juga: Kekayaan Puan Maharani, Calon Tunggal Ketua DPR RI, Punya 97 Aset Tanah dan Bangunan
Dengan begitu berarti kata Dasco, jabatan Ketua DPR RI mendatang dimungkinkan akan menjadi jatah bagi partai pemenang Pileg 2024 kemarin.
Sementara untuk jabatan pimpinan DPR RI dalam hal ini susunan Wakil Ketua DPR RI akan ditempatkan untuk pemenang Pileg urutan selanjutnya.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Hanya saja perihal dengan siapa nama yang akan menjabat sebagai Ketua DPR RI, kata Dasco harus ditempuh melalui pembahasan di fraksi-fraksi yang ada.