TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu didalami lewat pemeriksaan lima saksi terkait kasus dugaan korupsi IUP yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Selasa (1/10/2024).
"Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di Pemprov Kalimantan Timur dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Lima saksi dimaksud yaitu, Sayyid Oemar Husein, PNS/Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim; Slamet Hadiraharjo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Suroto, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Syarif Ansyari, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur; dan Tarticius Kustanto, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.
Kelima saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
Baca juga: KPK Dalami Proses Pengurusan Izin Usaha Tambang di Kaltim, Asisten Gubernur & 9 Saksi Lain Diperiksa
AFI beserta dua orang inisial DDWT dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.