News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

PPPK Pemkot Semarang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS --- Berikut ini informasi pendaftaran PPPK Pemkot Semarang 2024 untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pemerintah Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang membuka seleksi PPPK 2024 untuk 2.654 kebutuhan, dengan rincian:

  • Tenaga guru: 303 kebutuhan
  • Tenaga kesehatan: 55 kebutuhan
  • Tenaga teknis: 2.296 kebutuhan.

Pendaftaran dilakukan melalui 2 periode pada 1-20 Oktober 2024 dan 1-30 November 2024 di laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Pemkot Semarang 2024 dapat melihat persyaratan di bawah ini.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Syarat Khusus Umum

  1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb
  5. Pada Tahun Anggaran yang sama pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu:

    • PNS
    • PPPK.
  6. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran.

Syarat Khusus PPPK Guru

Bagi pelamar dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

  1. Pelamar Prioritas;
  2. Guru eks THK-II;
  3. Guru non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Semarang;
  4. Guru non ASN pada sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Syarat Khusus PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

  1. Bagi pelamar dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
    • Tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Semarang; dan
    • Tenaga non ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kota Semarang yang telah mendapatkan persetujuan Wali Kota paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  2. Pelamar PPPK dapat melamar pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tempat bekerja saat mendaftar atau Perangkat Daerah lain di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
  3. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas Jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:

    • Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana;
    • Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Fungsional Jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama; dan
    • Paling singkat 3 tahun pada Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
  4. Mempunyai Surat Pengalaman Kerja (Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja) yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah tempat bekerja saat mendaftar dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas Jabatan yang dilamar, minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang dan Jabatan yang dilamar (dikecualikan bagi Pelamar PPPK Guru yang merupakan Pelamar Prioritas).
  5. Khusus Pelamar PPPK Guru yang merupakan Pelamar Prioritas, wajib menyertakan surat-surat sebagai berikut:

    • Surat Ijin dari Ketua Yayasan/Lembaga/sebutan lain untuk mengikuti seleksi PPPK Guru dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
    • Surat Ijin dari Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengikuti seleksi PPPK Guru dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; dan
    • Surat Keterangan Aktif Mengajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.

Baca juga: Lowongan PPPK BSSN 2024, Dibuka 39 Formasi, Ini Link dan Cara Daftarnya

Unggah Dokumen

1. PPPK Guru

  1. Pas foto terbaru pakaian formal berwarna dengan latar belakang merah, rasio 3x4, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
  3. Scan Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 dalam formasi Jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pelamar SD/SMP/SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi; dan
    • Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan.

      Catatan: Apabila terjadi perubahan nomenklatur program studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib melampirkan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.
  4. Scan Transkrip nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman;
  5. Scan Surat lamaran sesuai persyaratan yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi emeterai atau meterai konvensional (meterai tempel), dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang, diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV
  6. Scan Surat Pernyataan 13 Point yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi emeterai atau meterai konvensional (meterai tempel), sebagaimana tercantum pada Lampiran V; dan
  7. Scan Surat Pengalaman Kerja (Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja) bagi Pelamar PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 2 huruf g poin 2), poin 3) dan poin 4).
  8. Scan surat-surat sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 2 huruf l khusus bagi Pelamar PPPK Guru yang merupakan Pelamar Prioritas.

2. PPPK Tenaga Kesehatan

  1. Pas foto terbaru pakaian formal berwarna dengan latar belakang merah, rasio 3x4, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
  3. Scan Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi Jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pelamar SD/SMP/SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi; 
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi; dan
    • Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan.

      Dokumen Tambahan:

      a) Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib mengunggah ijazah S-1 dan Profesi;

      b) Apabila terjadi perubahan nomenklatur program studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib melampirkan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut;

      c) Apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman.
  4. Scan Transkrip nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman;
  5. Scan Surat lamaran sesuai persyaratan yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi emeterai atau meterai konvensional (meterai tempel), dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang, diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  6. Scan Surat Pernyataan 13 (tiga belas) Point yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi emeterai atau meterai konvensional (meterai tempel), sebagaimana tercantum pada Lampiran V;
  7. Scan Surat Pengalaman Kerja (Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja) 
  8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku, sesuai dengan keahliannya dan Jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada saat pendaftaran (sesuai dengan persyaratan yang ada pada SSCASN).
  9. Bagi pelamar yang melampirkan STR yang sudah tidak berlaku karena sedang dalam proses perpanjangan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

3. PPPK Tenaga Teknis

  1. Pas foto terbaru pakaian formal berwarna dengan latar belakang merah, rasio 3x4, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
  3. Scan Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi Jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pelamar SD/SMP/SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi; dan
    • Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan.
  4. Scan Transkrip nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman;
  5. Scan Surat lamaran sesuai persyaratan yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi emeterai atau meterai konvensional (meterai tempel), dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang, diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  6. Scan Surat Pernyataan 13 (tiga belas) Point yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi emeterai atau meterai konvensional (meterai tempel), sebagaimana tercantum pada Lampiran V;
  7. Scan Surat Pengalaman Kerja (Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja).

Catatan:

  • Seluruh dokumen yang diunggah adalah dokumen asli bukan fotocopy atau fotocopy legalisir; 
  • Pelamar wajib memastikan data telah terisi dengan lengkap dan benar sesuai yang dipersyaratkan;
  • Dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan tidak terpotong. 
  • Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;
  • Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
  • Data yang telah selesai diisi dan klik tombol kirim, tidak dapat diubah dengan alasan apapun; dan
  • Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini