Selain itu, tidak terjadi pemenuhan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca juga: Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis Dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Sebaliknya, justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas pembangunan yang telah dilakukan.
"Tidak terpenuhi unsur kerugian negara yang nyata dan pasti justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas Pembangunan yang telah dilakukan, sehingga juga telah memperoleh pendapatan yang sah dari konstribusi yang masuk ke kas daerah dan APBD. Hal ini dikuatkan dalam putusan yang ternyata tidak pernah ada kerugian negara yang terjadi dan konstribusi yang dianggap belum dibayarkan telah dinyatakan keliru karena telah ada putusan perdata yang menyatakan Pemda Provinsi yang melakukan tuntutan sepihak kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya," paparnya.
Atas dasar pendapat itu, para ahli meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi. Para ahli berpendapat tak ada unsur melawan hukum atau pidana dalam perkara ini.
"Konflik-konflik yang bersumber dari perjanjian perdata serta kesalahan-kesalahan administratif semestinya tidak dengan mudah dibawa ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan bahwa penggunaan pranata hukum pidana seharusnya menjadi last resort jika pranata hukum lain tidak mampu menyelesaikan permasalahan. Bukan justru malah menentang penyelesaian yang telah dilakukan pada ranah hukum lain, dalam kasus a quo adalah telah adanya putusan perdata yang menyatakan Pemda Provinsi-lah yang telah melakukan ‘pemaksaan’ kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya dan memutus perjanjian secara sepihak," katanya.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 3 April 2024.
Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.
Baca juga: Fasilitas Rumah Jabatan untuk Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Seharga Rumah di Kawasan Senayan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) yang didakwakan Jaksa Penutut Umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.