f. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format sebagaimana tercantum;
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
h. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)