Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku siap jika dipanggil menjadi saksi terkait pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
"Sehubungan adanya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk memanggil sejumlah tokoh untuk memberi kesaksian atas peristiwa tindakan brutal terhadap Silaturahmi Kebangsaan yg diadakan Forum Tanah Air di Hotel Kemang, 28 September 2024 yang lalu," kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2024).
Maka para tokoh yang diundang sebagai pembicara, lanjutnya, menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap menjadi saksi.
"Saya sebagai salah seorang narasumber yang diundang ke silaturahmi organisasi diaspora Indonesia di lima benua tersebut menyatakan siap bersaksi," terangnya.
Kesempatan itu, kata Din Syamsuddin akan ia manfaatkan untuk menjelaskan bagaimana para pelaku kebrutalan itu memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan.
"Dari mereka ada yang ditengarai sebagai preman dan ada yang memakai masker. Juga akan saya tegaskan bahwa Polisi yang berada di situ tampak membiarkan bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh," jelasnya.
Bukti-bukti video, lanjutnya betapa perusuh bersikap akrab bahkan mencium tangan seorang polisi adalah kasat mata.
"Banyak bukti lain yang terekam mengindikasikan bahwa polisi tidak melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya sebanyak 11 Anggota Polisi diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.
“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Terkait insiden pembubaran di Grand Kemang, Polisi pun melakukan audit internal terhadap petugas yang melakukan pengamanan di lokasi.
Menurut Ade Ady, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda.
Selain itu, ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang.
“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” urainya.
Kabid Humas menegaskan, komitmen Kapolda Metro Jaya secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terlebih apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.
Hal itu akan ditindaklanjuti sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.
“Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya.