News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Peran Konsultan Investasi dalam Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. KPK mengungkap adanya andil konsultan investasi dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah reksadana yang berujung korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya andil konsultan investasi dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas yang berujung korupsi dan ditengarai merugikan negara. 

Peran konsultan investasi dalam pusaran kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen jadi salah satu yang diusut KPK saat ini. 

"Tentunya penempatan dana itu juga biasanya melalui konsultan, konsultan investasinya. Konsultan investasi itulah yang menjadi juga salah satu yang sedang kita tangani," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Jumat (4/10/2024).

Meski demikian, Asep saat ini masih enggan mengungkap lebih jauh soal konsultan investasi tersebut. 

Mengingat hal tersebut sedang didalami tim penyidik KPK. 

Selain konsultan investasi, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback (suap/uang terima kasih) atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana. 

Diketahui, sejumlah pihak sekuritas telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. 

Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas, Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno. 

"Salah satunya adalah di sekuritas. Tentu ini yang menjadi bagian yang sedang kita dalami," kata Asep. 

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Dari Perusahaan Sekuritas Usut Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun PT Taspen

Menurut Asep, penempatan dana itu atas sepengetahuan Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen saat itu. 

Asep sebelumnya tak membantah adanya penempatan dana Taspen yang diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. 

"Tentunya juga kan penempatan dana itu atas sepengetahuan dari direktur Taspennya, direktur utama Taspennya, Pak AK ini, itu yang sedang kita dalami," ujar Asep. 

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan. 

Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga: Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. 

Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini