News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

PPPK Kemendag 2024: Syarat Umum, Syarat Khusus, Dokumen yang Diunggah, dan Gaji

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Kemendag 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 di laman SSCASN.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Rekrutmen PPPK Kemendag 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 (periode I) dan 17 November-31 Desember 2024 (periode II).

PPPK Kemendag 2024 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga non-ASN tidak terdata namun aktif bekerja di Kemendag minimal 2 tahun terus menerus.

Berikut ini informasi PPPK Kemendag 2024 selengkapnya.

Kriteria Pelamar

  1. Tenaga non-ASN Terdata: Pelamar yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja pada Kementerian Perdagangan serta mendapat hak prioritas dalam kelulusan seleksi PPPK.
  2. Tenaga non-ASN Tidak Terdata: Pelamar yang aktif bekerja pada Kementerian Perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus tetapi tidak terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 52 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PPPK, PPPK, CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Masih aktif bekerja pada Kementerian Perdagangan dan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Gaji PPPK MPR 2024 Lulusan SD SLTA D3 S1, Terendah Rp4.000.000 dan Tertinggi Rp7.000.000

Syarat Khusus

  1. Jabatan bidang Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar;
  2. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa akan mendapatkan nilai tambahan 10 persen apabila memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
  3. Jabatan Ahli Pertama – Negosiator Perdagangan dan jabatan Ahli Pertama – Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan akan mendapatkan nilai tambahan 5 persen apabila memiliki Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 450 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa Inggris yang masih berlaku minimal 2 tahun sejak tes dilaksanakan;
  4. Jabatan Ahli Pertama – Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi akan mendapatkan nilai tambahan 5 persen apabila memiliki Sertifikat Pelatihan Teknis Perencanaan dan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pelatihan dan berwenang menerbitkan sertifikat.

Unggah Dokumen

  1. Pas Foto terbaru dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Memakai pakaian formal kemeja putih polos dan tidak memakai jas/blazer/rompi/dasi;
    • Bagi pelamar yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos;
    • Latar belakang Pas Foto berwarna merah;
    • Pas Foto menggunakan format JPEG/JPG dengan ukuran file maksimal 500 KB;
    • Posisi wajah dan badan menghadap ke kamera/depan sesuai dengan contoh terlampir (lampiran IV);
  2. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Perdagangan di Jakarta, dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan tinta hitam sesuai format terlampir (lampiran V);
  3. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan tinta hitam sesuai format terlampir (lampiran VI);
  4. Pembelian e-meterai sesuai dengan ketentuan dan harus melalui portal resmi PERURI. Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen dapat diakses pada tautan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8 atau melalui kanal Youtube BKNgoidofficial;
  5. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
  6. Scan ljazah dan Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar;
  7. Scan Ijazah serta Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bagi Pelamar yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja pada saat mendaftar, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus (lampiran VII);
  9. Surat keterangan pengalaman kerja dan rekomendasi di bidang kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang dilamar, yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (lampiran VIII);
  10. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai Jabatan yang dilamar untuk Jabatan bidang Tenaga Kesehatan;
  11. Seluruh dokumen persyaratan wajib di scan warna/tidak hitam putih.

Ketentuan Lain

  1. Pelamar tenaga non-ASN Terdata mendapatkan prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK, namun jika ia mendaftar tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka hak prioritas kelulusan akan hilang;
  2. Pelamar dapat menggunakan e-meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan. Cara pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id. E- meterai yang sudah digunakan untuk 1 dokumen, tidak digunakan untuk dokumen lainnya;
  3. Meterai konvensional (tempel) yang sudah digunakan untuk 1 dokumen, tidak dapat digunakan untuk dokumen lainnya. Pada saat menandatangani dokumen, sebagian tanda tangan harus diletakkan/mengenai di atas meterai Rp. 10.000,- yang telah ditempelkan;
  4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 tahun/sesuai dengan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Terampil/Pertama;
  5. Pendaftaran di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
  6. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN pada 1 Instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;
  7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya;
  8. Dihimbau agar pelamar tidak mempercayai apabila ada oknum/pihak – pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  9. Kementerian Perdagangan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Perdagangan atau Panitia Seleksi Instansi;
  10. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  11. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Instansi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
  12. Pelamar yang terbukti memberi keterangan yang tidak sesuai/tidak benar/memanipulasi/memalsukan data, akan dinyatakan gugur;
  13. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia;
  14. Setiap informasi/perubahan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian Perdagangan Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Perdagangan https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk dan Portal Nasional sscasn.bkn.go.id;
  15. Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi PPPK Kemendag 2024 dapat menghubungi:

    • Whatsapp 081586249080 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB)
    • X/Twitter @casnkemendag
  16. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.

Gaji PPPK Kemendag 2024

  1. Analis Hukum Ahli Pertama: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  2. Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama/Analis Kebijakan Pertama: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  4. Analis Perdagangan Ahli Pertama: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  6. Arsiparis Ahli Pertama: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  7. Ahli Pertama - Negosiator Perdagangan: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  8. Ahli Pertama - Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  9. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  10. Ahli Pertama - Perencana: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  11. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 7.934.250 - Rp 8.474.250
  12. Terampil - Arsiparis: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  13. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  14. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  15. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  16. Terampil – Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  17. Penata Layanan Operasional: Rp 7.119.550 - Rp 7.659.550
  18. Pengelola Layanan Operasional: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  19. Pengadministrasi Perkantoran: Rp 5.645.750 - Rp 6.185.750
  20. Pengelola Umum Operasional: Rp 4.469.750 - Rp 5.009.750.

*) Link surat-surat (Download)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini