Penjualan eceran minuman beralkohol juga memiliki aturan yang sangat ketat, terutama terkait di mana alkohol dapat dijual. Hanya tempat-tempat berikut yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol secara eceran:
- Toko Bebas Bea (TBB). Tempat ini umumnya berada di bandara atau kawasan bebas pajak lainnya, di mana produk-produk yang dijual tidak dikenakan pajak, termasuk alkohol.
- Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tempat yang diperbolehkan menjual alkohol secara eceran, dengan mempertimbangkan keamanan dan situasi masyarakat setempat.
- Supermarket dan hypermarket, tapi khusus untuk minuman beralkohol golongan A dan ditempatkan di area yang khusus. Hal ini bertujuan untuk memisahkan alkohol dari produk umum, sehingga konsumen tidak secara tidak sengaja membeli minuman beralkohol.
Penjualan minuman beralkohol juga dilarang di beberapa tempat yang dianggap sensitif, seperti:
- Gelanggang remaja, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
- Tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Penjualan di sekitar tempat-tempat ini dilarang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
- Lokasi lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur di setiap daerah, dengan mempertimbangkan kondisi lokal.
Selain itu, pengecer atau penjual juga dilarang menjual minuman beralkohol kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini berlaku untuk semua golongan minuman alkohol, tanpa terkecuali.
Penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur dengan ketat demi menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak buruk dari alkohol, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk memahami dan mematuhi setiap peraturan yang berlaku.
Meskipun begitu, banyak yang belum memahami secara menyeluruh aturan ini dan apa saja batasan yang harus diikuti oleh para penjual. Bagi Anda yang berniat menjual minuman beralkohol, penting untuk memahami peraturan ini secara mendalam.
Untuk itu, Anda bisa mempertimbangkan melakukan konsultasi hukum dengan para ahli yang siap membantu memberikan panduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untungnya, konsultasi hukum sekarang sudah dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun secara online melalui aplikasi seperti Perqara.
Perqara adalah aplikasi konsultasi hukum yang memberikan solusi untuk berbagai permasalahan hukum, khususnya kepentingan hukum yang dihadapi pelaku bisnis. Tak hanya itu, Perqara juga siap membuka layanan konsultasi hukum online, pembuatan PT dan CV, pendaftaran HAKI, pengurusan dokumen hingga konsultasi pajak.
Lengkap sekali bukan? Jadi, jangan ragu lagi untuk berkonsultasi di aplikasi Perqara dan temukan jawaban untuk permasalahan Anda!